INFO RUMAH DI CINANGKA DEPOK

Distarkim Kota Depok Masih Lakukan Pendataan Pembebasan Lahan Terhadap Bangunan





Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kota Depok, Kania Parwanti menghimbau para pemilik bangunan di sepanjang Jalan Margonda untuk menertibkan bangunan yang belum memenuhi aturan Garis Sepadan Bangunan (GSB). Kania menyebutkan, ada sebanyak 284 bangunan di sepanjang Jalan Raya Margonda yang sebagian besar dari bangunan tersebut dijadikan tempat usaha sektor perdagangan jasa.

“Kami meminta kepada pemilik bangunan agar menertibkan sendiri gedung mereka yang belum memenuhi GSB, yaitu jarak bangunan harus 10 meter dari tepi jalan. Jika mereka masih belum menertibkannya sendiri, maka kami yang akan turun tangan untuk menertibkannya,” ujar Kania.

Mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Depok ini mengatakan, bahwa bangunan yang akan ditertibkan disinyalir tidak memiliki IMB. Dari jumlah total 284 bangunan tersebut, ada 114 bangunan yang tidak memiliki IMB, sementara sisanya 170 bangunan sudah memiliki IMB.

Ia juga menjelaskan, berdasarkan survei primer yang telah dilakukan terdapat beberapa bangunan yang akan habis bila aturan GSB sepanjang 10 meter dari tepi jalan ditegakkan. Terhadap bangunan ini, rencananya akan dilakukan pembebasan lahan. Nantinya, lahan bekas bangunan tersebut akan dialihfungsikan menjadi ruang terbuka hijau atau tempat parkir.

Masing-masing bangunan itu ada kasusnya sendiri, seperti ruang bangunan yang habis kena aturan. Dalam hal ini, pihaknya sedang merekapitulasi data bangunan yang akan habis kena aturan GSB. Rekapitulasi data itu nantinya akan jadi perhitungan untuk dimasukkan dalam anggaran pembebasan lahan pada tahun depan.

Untuk surat pelimpahan penertiban bangunan, menurutnya sudah diserahkan kepada Satpol PP Depok. Pelimpahan itu dilakukan setelah sebelumnya Distarkim Kota Depok melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada pemilik bangunan yang tidak memiliki IMB.

“Meski Satpol PP telah menjadi leading sektor dalam melakukan penertiban, namun kami masih melakukan pendataan terhadap bangunan yang akan dibebaskan lahannya,” ujar Kadis Tata Ruang dan Permukiman tersebut.

|

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2014. JUAL RUMAH DI CINANGKA | ReDesign by Jasa Pembuatan Website - Toko Online - SEO